Alur Pelayanan Nikah Di KUA Kec. Jagakarsa

Berikut ini alur pelayanan nikah bagi anda yang akan melangsungkan akad nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah) : 1. Siapkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 4 (satu) lembar. 2. Membuat Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,-

Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

08 Agustus 2012

Selamat Datang dan Salam Kenal dari Kami

Selamat Datang dan Terima Kasih banyak atas kunjungan Anda di website kami.Sungguh terhormat bagi kami, jika Anda datang ke website ini dan bisa memperoleh banyak hal yang bermanfaat. Segala Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan perkenanNya sehingga kami dapat menyelesaikan Profil KUA Kecamatan Jagakarsa...