Alur Pelayanan Nikah Di KUA Kec. Jagakarsa

Berikut ini alur pelayanan nikah bagi anda yang akan melangsungkan akad nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah) : 1. Siapkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 4 (satu) lembar. 2. Membuat Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,-

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

01 Juli 2018

Sertifikat Layak Kawin

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 185 tahun 2017 tentang konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin. Dalam bab 1 pasal 9 ayat pertama disebutkan, setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama ( KUA) atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk.

Fasilitas kesehatan yang dimaksud adalah Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta. Dalam bab dan pasal yang sama ayat keempat disebutkan, pemeriksaan kesehatan tersebut harus dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal perkawinan ataupun pencatatan pernikahan. Dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan calon pengantin, tetap dikedepankan hak kerahasiaan pasien. Apabila calon pengantin yang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dinyatakan tidak sehat atau memerlukan penata laksanaan lanjutan dari segi medis kesehatan, akan diberikan surat rujukan untuk melanjutkan proses pengobatan dan dianjurkan berobat sampai sehat.

Jadi Persyaratan Wajib Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto menyebut sertifikat hasil pemeriksaan kesehatan ini sebagai " Sertifikat Kawin". Ia menegaskan, pasangan muda yang hendak menikah diwajibkan memiliki sertifikat tersebut. "Enggak boleh nikah kalau enggak ada itu karena di sertifikat itu tercantum hasil pemeriksaan kesehatan masing-masing.

 Tujuannya jelas, jangan sampai ada penyakit menular atau menurun yang bisa berdampak pada kehidupan mereka dan anak-anaknya nanti," ujar Koesmedi kepada awak media di Jakarta Creative Hub, Rabu (17/1/2018). Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Een Haryani, mengatakan, pembuatan sertifikat kawin ini dapat dilakukan dalam waktu yang singkat. " Sertifikat kawin langsung jadi, kecuali yang perlu pemeriksaan lanjutan," ujar Een, Jumat (19/1/2018).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto. Ia mengatakan, jika ada pemeriksaan lanjutan yang tak bisa diitangani puskesmas, maka waktu penerbitan sertifikat kawin menyesuaikan waktu pengecekan laboratorium di instansi kesehatan lainnya.

Koesmedi mengatakan, pembuatan sertifikat ini gratis jika calon pengantin tak memerlukan pengecekan tambahan. Puskesmas, kata dia, hanya melayani pengecekan golongan darah, gula darah, hemoglobin (Hb), cek penyakit sifilis dan cek kesehatan umum lainnya yang tak perlu menggunakan perangkat kesehatan yang mahal. Ia mengatakan untuk pengecekan lanjutan seperti penyakit keturunan, maka calon pengantin harus menggunakan biaya pribadi. Koesmedi berharap masyarakat sadar akan pentingnya pemeriksaan kesehatan sebelum menikah. Ia mengatakan, di Jakarta kasus penyakit menular, penyakit keturunan dan kehamilan bermasalah kerap kali ditemui.

27 Juni 2018

Strategi KUA Merespon Perubahan

Oleh:
Jaja Zarkasyi, MA
Kasi Kelembagaan KUA Wil. I
Ibarat bayi, Kantor Urusan Agama (KUA) telah mengalami pertumbuhan seiring dengan perjalanan waktu. Jatuh dan bangun pernah dirasakan saat usia teru menanjak, pun tak lepas dari tantangan dan rintangan yang setiap saat kadang membuatnya ragu untuk melakukan perubahan. Walhasil, KUA kini telah masuk usia yang tak lagi muda.

Celakanya, KUA kini harus berada di dunia modern, dunia yang mengedepankan teknologi dalam setiap aktifitas, dunia yang selalu menunut segalanya serba mudah, cepat dan murah. Pertanyannya, apakah KUA telah siap merespon berbagai perubahan zaman yang tak terhindarkan? Sejauhmanakah KUA merespon perubahan modernitas?

Pertanyaan tersebut sangat sering saya dengar dari beberapa sahabat dan kolega, mengingat image “anti modernitas” yang terlanjur melekat pada KUA.

Kaum milenial, generasi zaman now, begitulah sebutan untuk zaman kita saat ini. Bagi mereka, tentu tak lagi dapat membayangkan jika pelayanan dan kualitas tata kelola administrasi dilakukan secara manual, berbasis paper, ditulis dalam buku. Generais milenial menuntut pelayanan yang serba teknologi, transparan dan murah.

Karena itulah, ketika mendengar “KUA Paradigma Baru”, mereka pun bertanya, apa yang baru dengan KUA? Apa yang menjadi pembeda dengan KUA dua puluh tahun ke belakang?

Apalagi dengan berbagai rumor soal “amplop” penghulu yang pernah booming, tentunya istilah KUA Baru ibarat petir di siang bolong, ujug-ujug (tiba-tiba-b. Sunda) mengaku sebagai entitas baru dengan spirit perubahan. Tentunya masih banyak catatan “keraguan” tentang perubahan yang kini terjadi di KUA.

Paradigma Kelembagaan
Perubahan paradigma kelembagaan KUA dimulai dengan restruktrisasi organsiasi. Adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 34 Tahun 2016 tentang struktur KUA menjadi penanda restrukturisasi kelembagaan KUA. Terdapat tiga poin penting restrukturisasi dimaksud, yaitu 1) pembatasan jabatan kepala KUA, 2) jabatan fungsional penyuluh berada di bawah kendali kepala KUA dan 3) merinci tugas layanan di luar pencatatan nikah, yaitu pelayanan bimbingan wakaf dan zakat, hisab rukyat dan pembinaan syariah, dan penerangan agama Islam, serta bimbingan manasik haji.

Pembatasan jabatan kepala KUA ditegaskan melalui Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 916 tahun 2017, dimana ditegaskan bahwa jabatan kepala KUA adalah 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang satu periode jika dipandang memiliki prestasi. Ketentuan ini mengecualikan bagi daerah yang tidak memiliki SDM yang mencukupi.

Pembatasan ini membuka opsi regenerasi kepala KUA yang dijabat para penghulu. Jabatan Kepala KUA selama ini seakan-akan sebagai jabatan abadi, bahkan hingga menjelang pensiun. Tentunya hal ini sangat tidak baik untuk keseimbangan kelembagaan KUA. Jika pembatasan ini tidak ada, maka akan tersumbat proses regenerasi KUA dan ini menjadi penanda kurang baik bagi sebuah organsiasi yang menyelenggarakan layanan publik.
Pembatasan dan spirit regenerasi tentunya sejalan dengan perubahan paradigma pelayanan KUA di luar tugas pencatatan nikah. Pelayanan wakaf misalnya, yang meliputi penyuluhan dan pencatatan ikrar wakaf, merupakan contoh nyata perubahan paradigma pelayanan KUA. Kepala KUA merupakan pejabat yang mencatat dan mengelurkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang merupakan syarat pembuatan sertifikas di BPN.

Di sisi lain, keberadaan Penyuluh Agama Islam, baik fungsional maupun honorer, kini berada dalam komando kepala KUA. Sebelumnya, garis komando penyuluh langsung berada di bawah kendali kepala Seksi Bimas Islam Kabupaten. Hal ini tentu menjadi problem, mengingat tidak ada kewenangan dan garis koordinasi antara KUA dan penyuluh, sementara wilayah pelayanan penyuluhan berada di bawha kendali kepala KUA. Maka, dengan masuknya penyuluh dalam garis komando kepala KUA akan memudahkan koordinasi penyuluhan keagamaan yang berada di bawah kewenangan KUA.

Bahkan, keberadaan penyuluh di bawah koordinasi KUA menambah opsi SDM yang selama ini kerak menggangu kinerja KUA. Para penyuluh dapat berbagi peran pelayanan, saling menutupi kekurangan SDM dan tentunya sangat positif bagi kualitas layanan publik.

Restrukturisasi kelembagaan KUA merupakan langkah penting menghadirkan kualitas layanan publik yang lebih baik. Karena restrukturisasi tidak hanya menghadirkan suasana baru, namun juga membuka kompetisi yang lebih sehat bagi SDM KUA untuk mewujudkan layanan publik.
 
Perubahan Partisipasipatoris
Terdapat satu budaya baru yang kini menjaid identitas penting perubahan KUA, yaitu partisipasi. Perubahan KUA tidak hanya digaungkan, diundangkan dan diawasi. Hal penting adalah bagaimana melibatkan aparatur KUA dalam perubahan dimaksud, membangun kesadaran bersama pentingnya merubah paradigma KUA dengan spirit pelayanan prima. Dalam konteks inilah, aparatur KUA terlibat langsung dalam perubahan dimaksud.

Terbukanya kran partisipasi tersebut dibuktikan dengan semakin banyaknya inovasi yang lahir dari KUA itu sendiri. Secara bertahap, KUA kini lebih berani menyuarakan ide dan gagasan, membangun komunitas perubahan dan menyampaikannya secara terstruktur.

Kota Yogyakarta dengan KUA Kecamatan Tempel misalnya, menjadi role model kemitraan dengan BAZNAS dan lembaga lain khususnya dalam perberdayaan ekonomi. Begitu pula dengan KUA Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, sejak tiga tahun telah bermitra untuk mensosialisasikan bimbingan pernikahan bagi remaja usia nikah.

Lainnya halnya dengan KUA Kecamatan Tegal Selatan, Jawa Tengah dan KUA Kecamatan Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah. Keduanya melakukan terobosan dengan melakukan layanan satu atap pendaftaran dan pembayaran biaya nikah. Di kedua KUA tersebut calon pengantin (catin) cukup datang di KUA untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan pembayaran biaya nikah. Catin tak perlu lagi haru bolak balik KUA-Bank persepsi untuk menuntaskan biaya pendaftaran, semuanya dapat dilakukan di satu tempat.

Tentang kerukunan, kita bisa mencontoh apa yang dilakukan KUA Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT. Di sana KUA bukan sekedar mencatat penrnikahan, namun juga sebagai simbol toleransi antar umat beragama.

Lainnya halnya dengan Samanto dan Bakri, dua sosok yang telah menegaskan integritas KUA. Keduanya adalah sosok yang rajin melaporkan gratifikasi ke KPK dan hal tersbeut dipublikasikan langsung oleh komisi anti rasuah ini.

Partisipasi aparatur KUA telah menghadirkan suasana baru, yaitu spirit perubahan. Inilah poin penting yang menjadi penentu keberhasilan perubahan di KUA. Tanpa partisipasi, tentunya berbagai regulasi dan kebijakan tak akan mampu merubah wajah KUA lebih baik.

Membuka kran partisipasi adalah strategi penting yang telah diambil oleh Ditjen Bimas Islam dalam mendukung transformasi KUA sebagai lembaga yang transparan dan akuntabel.

Momentum Tepat
Perubahan paradigma KUA telah menemukan momentumnya saat ini. Secara kelembagaan, dukungan untuk memperkuat peran KUA terus menguat, baik dari legislatif maupun eksekutif. Semua sepakat bahwa kehadiran negara untuk KUA perlu diperluas dan diperkuat, agar pelayanan keagamaan dapat alngsung diraskaan oleh masyarakat.

Kedudukan KUA di kecamatan menambah nilai strategis untuk penguatan layanan maupun bimbingan keagamaan. Sesungguhnya ketahanan negara diawali dengan kuatnya kerukunan di simpul-simpul terbawah, yaitu desa. Maka KUA dengan SDM dan kewenangan yang dimiliknya adalah yang paling sering dan terdepan melayani dan membimbing masyarakat di desa-desa.

Momentum perubahan tersebut juga direspon cepat oleh aparatur KUA. Mereka tidak hanya mahir melayani pencatatan nikah dan lainnya, namun juga melek teknologi dan banyak berselancar di media sosial. Media sosial ibarat jembatan yang telah menyambungkan ide-ide brilian aparatur KUA, karena itulah kini sangat mudah dijumpai ide dan terobosan yang dilakukan KUA. Bahkan antar KUA oun bisa saling mengakses satu dengan yang lainnya, sharing pengalaman dan pencapaian.

Momentum ini harus dirawat agar tidak luntur atau terbang ibarat debu di jalanan. Menjaga integritas adalah jawaban untuk alasan agar perubahan KUA terus terjaga semangatnya, mendapat dukungan luas dari berbagai pihak. Karena itulah, aparatur KUA tidak boleh melakukan tindakan yang dapat merusak kepercayaan ini. Jika kepercayaan tersebut dicederai dengan berbagai pelanggaran disiplin, momentum perubahan tersebut bisa saja akan kehilangan dukungan dan momentumnya.

Beberapa Catatan Pebaikan
Tentunya, berbagai gambaran perubahan KUA tidak berarti bahwa telah mencapai kesempurnaan. Penguatan langkah perubahan KUA juga harus disertai dengan kebijakan yang berkesinambungan dan berdampak luas terhadap perbaikan KUA. 

Dalam catatan saya, terdapat tiga poin penting yang harus kiat perkuat demi mendorong perubahan KUA yang lebih baik di masa mendatang. Pertama, peningkatan dana operasional KUA. Dengan jumlah BOP sebesar Rp. 3.000.000, angka tersebut belum cukup untuk mendukung seluruh layanan KUA. Pada tahun 2018 dan selanjutnya, opsi penambahan dana operasional telah menjadi prioritas.

Kedua, pemetaan SDM KUA. Tentunya, menjadikan layanan KUA yang ideal perlu didukung ketersediaan SDM yang cukup. Jika merujuk pada KMA 34 Tahun 2016, SDM KUA minimal diisi oleh Kepala KUA, petugas tata usaha, jabatan fungsional penghulu dan penyuluh, dan pengadministrasi. Data menunjukan masih terdapat KUA yang berstatus “striker tunggal” alias sendirian menjadi aparat KUA. Penyediaan SDM KUA dalam lima tahun ke depan menjadi sebuah keniscyaan yang akan dituangakn dalam Renstra.

Ketiga, penguatan sistem tata kelola administrasi. Digititalisasi dokumen pencatatan nikah misalnya, kini tidak zamannya lagi harus menumpuk dalam lemari. Begitu pula, pencatatan pendaftaran nikah tak lagi dilakukan dalam kertas. Kehadiran SIMKAH versi terbaru diharapkan mampu meningkatkakan kualitas tata kelola administrasi KUA.

Bersama menjaga momentum perubahan KUA adalah sebuah keniscayaan, bagi seluruh pemangku kepentingan di setiap level. Karena momentum terkadang tidak datang dua kali. Wallahu a’lam bishowab.

Kemenag Siapkan Tunjangan Tugas Tambahan Kepala KUA


Jakarta, bimasislam --- Kementerian Agama tengah menyiapkan pemberian tunjangan tugas tambahan kepada Kepala KUA Kecamatan karena berstatus sebagai tugas tambahan penghulu. Selain itu, tunjangan fungsional penghulu juga akan dinaikkan.

"Pemberian tunjangan kepala KUA dan penghulu tersebut akan kita lakukan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Mohsen saat membuka FGD Pembahasan Peraturan tentang Kepenghuluan, Selasa (26/6) di Hotel Aloft Jakarta.

Mohsen menyebutkan, pemberian tunjangan tugas tambahan kepada kepala KUA dan peningkatan tunjangan penghulu perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja para kepala KUA dan penghulu dalam melayani masyarakat.

"Tujuan pemberian tunjangan tentu agar mereka semakin meningkatkan standar layanan, produktifitasnya terukur, lebih bersemangat dan cepat serta memiliki visi yang kreatif dan disiplin," paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemberian tunjangan ini juga sebagai konsekwensi lahirnya PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Ortaker KUA, dimana tugas dan fungsi KUA bertambah signifikan, tidak hanya dalam bidang pelayanan nikah dan rujuk saja.

"Dalam regulasi terbaru ini ada 10 poin yang menjadi tugas dan fungsi KUA, termasuk manasik haji. Tentu beban kerja mereka bertambah," ujarnya.

Apalagi, kata mantan Kepala Kanwil Kemenag di dua provinsi ini, sebelumnya kepala KUA memperoleh tunjangan struktural setiap bulannya karena menjabat sebagai pejabat eselon 4b. Namun sejak kepala KUA dijabat oleh penghulu sebagai tugas tambahan, otomatis tunjangan struktural tersebut hilang dengan sendirinya.

"Jadi, dengan adanya tunjangan ini nantinya kepala KUA akan lebih fleksibel bergerak karena tidak terpengaruh dengan eselonisasi," tutur Mohsen.

Mengenai pemberian tunjangan tugas tambahan kepala KUA ini, kata dia, bisa dianalogikan dengan tunjangan tugas tambahan yang diterima oleh kepala sekolah negeri yang dijabat oleh guru atau kepala rumah sakit pemerintah yang dijabat oleh dokter PNS.

Di sisi lain, menurut Mohsen, tunjangan fungsional penghulu juga perlu dinaikkan mengingat tunjangan yang diterima selama ini sangat kecil jika dibandingkan dengan tunjangan jabatan fungsional lainnya seperti penyuluh dan guru.

"Sebagai bentuk perhatian kita maka tunjangan penghulu juga perlu dinaikkan," tambah mantan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini Ditjen Pendidikan Islam ini.

Mengenai berapa besaran nominal tunjangan yang akan diusulkan, ujarnya, akan dikaji menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan menyesuaikan masukan dari instansi terkait.

Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin mendukung rencana revisi Perpres Nomor 73 Tahun 2007 untuk memberikan tunjangan tugas tambahan kepada kepala KUA dan menaikkan tunjangan fungsional penghulu. Sebab, menurut dia, tunjangan penghulu yang ada sudah berjalan cukup lama dan belum pernah diperbaiki.

"KUA itu sekarang tugas dan beban kerjanya sangat banyak, maka wajar kita kasih tunjangan," papar Dirjen.

Dalam FGD yang dihadiri oleh kepala KUA/penghulu dan kepala seksi bimas Islam di wilayah DKI Jakarta, serta unit terkait Ditjen Bimas Islam tersebut menghasilkan kesepakatan awal bahwa tunjangan tugas tambahan kepala KUA diusulkan sebesar Rp500.000 per bulan.

Sedangkan untuk tunjangan fungsional penghulu disepakati naik menjadi Rp750.000 untuk penghulu pertama, Rp1.000.000 untuk penghulu muda, Rp1.250.000 untuk penghulu madya, dan Rp1.500.000 untuk penghulu utama.

Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2007 mengatur bahwa tunjangan fungsional penghulu pertama hanya Rp260.000, penghulu muda Rp.350.000, dan penghulu madya Rp.500.000.

Menurut Kasubdit Bina Kepenghuluan, Muhaimin, hasil kesepakatan rapat ini akan dirumuskan dalam bentuk naskah akademik dan diserahkan kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama untuk dibahas dan kemudian dibuat draf Perpresnya. 

Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Jagakarsa Bekerjasama dengan BKMT Gelar Kajian Keislaman

Jakarta (Inmas Jaksel). Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Jagakarsa bekerjasama dengan Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT) Tingkat Kecamatan gelar Kajian Keislaman Tafsir, Hadits, Fiqih dan Tasawuf di aula serbaguna Masjid Alwiqoyah Jagakarsa pada hari Senin (3/4) dan dihadiri 103 orang peserta yang terdiri dari para pimpinan Majlis Taklim, Asatidz dan Asatidzah Se-Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan.

Dalam pembukaannya Kasi Bimas Islam H. Nasruddin menyampaikan program-program Kementerian Agama diantaranya Seksi Bimas Islam yang digawangi oleh para penyuluh. Beliau berharap agar penyuluh agama kecamatan Jagakarsa terus mengembangkan kerjasamanya dalam hal pembinaan, bimbingan pelatihan dan kajian-kajian keislaman untuk para guru, asatidz dan asatidzah. 

Sementara itu kepala KUA Kecamatan Jagakarsa H. Didi Ruhaedi, AR dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa kajian tafsir, hadits, fiqih dan tasawuf ini bagian dari program penyuluh yang antara lain telah berjalan seperti bimbingan nahwu shoraf dengan metode tamyiz, pemulasaran jenazah, bimbingan marawis dan bimbingan metode albarqy.

Kajian Kitab Tafsir ini dipandu oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Jagakarsa H. Suwita dengan narasumber KH. Zulkifli Siregar dengan tema Tafsir surat Al-Fatihah. Hadir juga dalam kesempatan ini ketua pengurus Masjid Alwiqoyah Nurjaya, ketua BKMT Hj. Ida Musthafa, para penyuluh non PNS dari enam kelurahan, para PAH periode tahun 2016 dan para pengurus BKMT.

Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di KUA Kec. Jagakarsa

Pendahuluan
Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinanPerkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.

Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.
Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :
  1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
  2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
  3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
  4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :
I. Perkawinan Sesama WNI
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
  3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  4. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
  5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
    • Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
    • Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
    • Laki-laki yang mau berpoligami.
  7. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  8. Bagi caten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Cilandak, harus ada surat
  9. Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  10. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  11. Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Cilandak harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kec. Cilandak.
  12. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA Kec. Cilandak sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Cilandak.
  13. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
  14. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
II. Perkawinan Campuran
  1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
  6. Foto Copy PasPort
  7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon
dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.
D. Pelaksanaan Akad Nikah
1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :
  • di Balai Nikah/Kantor
  • di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
2.PemeriksaanUlang :
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
3.Pemberian izin
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.
4. Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat
5. Akad Nikah /Ijab Qobul
6. Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
7. Penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
8. Pembacaan Ta’lik Talak
9. Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak
10. Penyerahan maskawin/mahar
11. Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
12. Nasihat perkawinan
13. Do’a penutup.
Prosedur Rujuk di KUA
Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
  3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
  • Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
  • Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
  • Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
  • Apakah ada persetujuan bekas istri.
By Mutohar Alwi, S. Ag (Penghulu KUA Kec. Keb. Baru Jakarta Selatan)
Admin Web KUA Kec. Cilandak, KUA Kec. Pasar Minggu dan Keb. Baru.

27 Juni 2017

Biaya Nikah Resmi KUA Kec. Jagakarsa


  • BIAYA PENCATATAN NIKAH/RUJUK RP.0,- DI LAKSANAKAN PADA HARI / JAM KERJA DI BALAI NIKAH / KUA KECAMATAN.
  • MASYARAKAT YANG MENGHENDAKI PELAKSANAAN NIKAHNYA DI LUAR KANTOR KUA, DIKENAKAN TARIF RP.600.000,- UNTUK KAS NEGARA / PNBP. (PP NO. 19 TAHUN 2015  TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA). SISTEM PEMBAYARANNYA MENGGUNAKAN KODE BILLING PNBP NR YANG BISA DIMINTA DI KUA.
  • KEPADA MASYARAKAT DIHIMBAU AGAR MENDAFTARKAN PERNIKAHANNYA SECARA LANGSUNG KE KUA KECAMATAN, TIDAK MELALUI PERANTARA/PIHAK LAIN, DAN PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SEBELUM PELAKSANAAN.