Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

27 Juni 2018

Kemenag Siapkan Tunjangan Tugas Tambahan Kepala KUA


Jakarta, bimasislam --- Kementerian Agama tengah menyiapkan pemberian tunjangan tugas tambahan kepada Kepala KUA Kecamatan karena berstatus sebagai tugas tambahan penghulu. Selain itu, tunjangan fungsional penghulu juga akan dinaikkan.

"Pemberian tunjangan kepala KUA dan penghulu tersebut akan kita lakukan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Mohsen saat membuka FGD Pembahasan Peraturan tentang Kepenghuluan, Selasa (26/6) di Hotel Aloft Jakarta.

Mohsen menyebutkan, pemberian tunjangan tugas tambahan kepada kepala KUA dan peningkatan tunjangan penghulu perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja para kepala KUA dan penghulu dalam melayani masyarakat.

"Tujuan pemberian tunjangan tentu agar mereka semakin meningkatkan standar layanan, produktifitasnya terukur, lebih bersemangat dan cepat serta memiliki visi yang kreatif dan disiplin," paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemberian tunjangan ini juga sebagai konsekwensi lahirnya PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Ortaker KUA, dimana tugas dan fungsi KUA bertambah signifikan, tidak hanya dalam bidang pelayanan nikah dan rujuk saja.

"Dalam regulasi terbaru ini ada 10 poin yang menjadi tugas dan fungsi KUA, termasuk manasik haji. Tentu beban kerja mereka bertambah," ujarnya.

Apalagi, kata mantan Kepala Kanwil Kemenag di dua provinsi ini, sebelumnya kepala KUA memperoleh tunjangan struktural setiap bulannya karena menjabat sebagai pejabat eselon 4b. Namun sejak kepala KUA dijabat oleh penghulu sebagai tugas tambahan, otomatis tunjangan struktural tersebut hilang dengan sendirinya.

"Jadi, dengan adanya tunjangan ini nantinya kepala KUA akan lebih fleksibel bergerak karena tidak terpengaruh dengan eselonisasi," tutur Mohsen.

Mengenai pemberian tunjangan tugas tambahan kepala KUA ini, kata dia, bisa dianalogikan dengan tunjangan tugas tambahan yang diterima oleh kepala sekolah negeri yang dijabat oleh guru atau kepala rumah sakit pemerintah yang dijabat oleh dokter PNS.

Di sisi lain, menurut Mohsen, tunjangan fungsional penghulu juga perlu dinaikkan mengingat tunjangan yang diterima selama ini sangat kecil jika dibandingkan dengan tunjangan jabatan fungsional lainnya seperti penyuluh dan guru.

"Sebagai bentuk perhatian kita maka tunjangan penghulu juga perlu dinaikkan," tambah mantan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini Ditjen Pendidikan Islam ini.

Mengenai berapa besaran nominal tunjangan yang akan diusulkan, ujarnya, akan dikaji menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan menyesuaikan masukan dari instansi terkait.

Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin mendukung rencana revisi Perpres Nomor 73 Tahun 2007 untuk memberikan tunjangan tugas tambahan kepada kepala KUA dan menaikkan tunjangan fungsional penghulu. Sebab, menurut dia, tunjangan penghulu yang ada sudah berjalan cukup lama dan belum pernah diperbaiki.

"KUA itu sekarang tugas dan beban kerjanya sangat banyak, maka wajar kita kasih tunjangan," papar Dirjen.

Dalam FGD yang dihadiri oleh kepala KUA/penghulu dan kepala seksi bimas Islam di wilayah DKI Jakarta, serta unit terkait Ditjen Bimas Islam tersebut menghasilkan kesepakatan awal bahwa tunjangan tugas tambahan kepala KUA diusulkan sebesar Rp500.000 per bulan.

Sedangkan untuk tunjangan fungsional penghulu disepakati naik menjadi Rp750.000 untuk penghulu pertama, Rp1.000.000 untuk penghulu muda, Rp1.250.000 untuk penghulu madya, dan Rp1.500.000 untuk penghulu utama.

Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2007 mengatur bahwa tunjangan fungsional penghulu pertama hanya Rp260.000, penghulu muda Rp.350.000, dan penghulu madya Rp.500.000.

Menurut Kasubdit Bina Kepenghuluan, Muhaimin, hasil kesepakatan rapat ini akan dirumuskan dalam bentuk naskah akademik dan diserahkan kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama untuk dibahas dan kemudian dibuat draf Perpresnya. 

0 komentar: