Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

01 Juli 2018

Sertifikat Layak Kawin

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 185 tahun 2017 tentang konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin. Dalam bab 1 pasal 9 ayat pertama disebutkan, setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama ( KUA) atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk.

Fasilitas kesehatan yang dimaksud adalah Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta. Dalam bab dan pasal yang sama ayat keempat disebutkan, pemeriksaan kesehatan tersebut harus dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal perkawinan ataupun pencatatan pernikahan. Dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan calon pengantin, tetap dikedepankan hak kerahasiaan pasien. Apabila calon pengantin yang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dinyatakan tidak sehat atau memerlukan penata laksanaan lanjutan dari segi medis kesehatan, akan diberikan surat rujukan untuk melanjutkan proses pengobatan dan dianjurkan berobat sampai sehat.

Jadi Persyaratan Wajib Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto menyebut sertifikat hasil pemeriksaan kesehatan ini sebagai " Sertifikat Kawin". Ia menegaskan, pasangan muda yang hendak menikah diwajibkan memiliki sertifikat tersebut. "Enggak boleh nikah kalau enggak ada itu karena di sertifikat itu tercantum hasil pemeriksaan kesehatan masing-masing.

 Tujuannya jelas, jangan sampai ada penyakit menular atau menurun yang bisa berdampak pada kehidupan mereka dan anak-anaknya nanti," ujar Koesmedi kepada awak media di Jakarta Creative Hub, Rabu (17/1/2018). Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Een Haryani, mengatakan, pembuatan sertifikat kawin ini dapat dilakukan dalam waktu yang singkat. " Sertifikat kawin langsung jadi, kecuali yang perlu pemeriksaan lanjutan," ujar Een, Jumat (19/1/2018).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto. Ia mengatakan, jika ada pemeriksaan lanjutan yang tak bisa diitangani puskesmas, maka waktu penerbitan sertifikat kawin menyesuaikan waktu pengecekan laboratorium di instansi kesehatan lainnya.

Koesmedi mengatakan, pembuatan sertifikat ini gratis jika calon pengantin tak memerlukan pengecekan tambahan. Puskesmas, kata dia, hanya melayani pengecekan golongan darah, gula darah, hemoglobin (Hb), cek penyakit sifilis dan cek kesehatan umum lainnya yang tak perlu menggunakan perangkat kesehatan yang mahal. Ia mengatakan untuk pengecekan lanjutan seperti penyakit keturunan, maka calon pengantin harus menggunakan biaya pribadi. Koesmedi berharap masyarakat sadar akan pentingnya pemeriksaan kesehatan sebelum menikah. Ia mengatakan, di Jakarta kasus penyakit menular, penyakit keturunan dan kehamilan bermasalah kerap kali ditemui.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum wr. wb.
Izin bertanya, kalau saya berktp di dki dan akan menikah di jakarta tetapi sedang tinggal sementara di luar kota apa harus periksa di puskesmas kecamatan yang tertera di ktp? Kebetulan ktp saya di kecamatan jagakarsa. Terima kasih sebelumnya.