Alur Pelayanan Nikah Di KUA Kec. Jagakarsa

Berikut ini alur pelayanan nikah bagi anda yang akan melangsungkan akad nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah) : 1. Siapkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 4 (satu) lembar. 2. Membuat Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,-

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

01 Juli 2018

Sertifikat Layak Kawin

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 185 tahun 2017 tentang konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin. Dalam bab 1 pasal 9 ayat pertama disebutkan, setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama ( KUA) atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk.

Fasilitas kesehatan yang dimaksud adalah Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta. Dalam bab dan pasal yang sama ayat keempat disebutkan, pemeriksaan kesehatan tersebut harus dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal perkawinan ataupun pencatatan pernikahan. Dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan calon pengantin, tetap dikedepankan hak kerahasiaan pasien. Apabila calon pengantin yang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dinyatakan tidak sehat atau memerlukan penata laksanaan lanjutan dari segi medis kesehatan, akan diberikan surat rujukan untuk melanjutkan proses pengobatan dan dianjurkan berobat sampai sehat.

Jadi Persyaratan Wajib Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto menyebut sertifikat hasil pemeriksaan kesehatan ini sebagai " Sertifikat Kawin". Ia menegaskan, pasangan muda yang hendak menikah diwajibkan memiliki sertifikat tersebut. "Enggak boleh nikah kalau enggak ada itu karena di sertifikat itu tercantum hasil pemeriksaan kesehatan masing-masing.

 Tujuannya jelas, jangan sampai ada penyakit menular atau menurun yang bisa berdampak pada kehidupan mereka dan anak-anaknya nanti," ujar Koesmedi kepada awak media di Jakarta Creative Hub, Rabu (17/1/2018). Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Een Haryani, mengatakan, pembuatan sertifikat kawin ini dapat dilakukan dalam waktu yang singkat. " Sertifikat kawin langsung jadi, kecuali yang perlu pemeriksaan lanjutan," ujar Een, Jumat (19/1/2018).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto. Ia mengatakan, jika ada pemeriksaan lanjutan yang tak bisa diitangani puskesmas, maka waktu penerbitan sertifikat kawin menyesuaikan waktu pengecekan laboratorium di instansi kesehatan lainnya.

Koesmedi mengatakan, pembuatan sertifikat ini gratis jika calon pengantin tak memerlukan pengecekan tambahan. Puskesmas, kata dia, hanya melayani pengecekan golongan darah, gula darah, hemoglobin (Hb), cek penyakit sifilis dan cek kesehatan umum lainnya yang tak perlu menggunakan perangkat kesehatan yang mahal. Ia mengatakan untuk pengecekan lanjutan seperti penyakit keturunan, maka calon pengantin harus menggunakan biaya pribadi. Koesmedi berharap masyarakat sadar akan pentingnya pemeriksaan kesehatan sebelum menikah. Ia mengatakan, di Jakarta kasus penyakit menular, penyakit keturunan dan kehamilan bermasalah kerap kali ditemui.

27 Juni 2018

Strategi KUA Merespon Perubahan

Oleh:
Jaja Zarkasyi, MA
Kasi Kelembagaan KUA Wil. I
Ibarat bayi, Kantor Urusan Agama (KUA) telah mengalami pertumbuhan seiring dengan perjalanan waktu. Jatuh dan bangun pernah dirasakan saat usia teru menanjak, pun tak lepas dari tantangan dan rintangan yang setiap saat kadang membuatnya ragu untuk melakukan perubahan. Walhasil, KUA kini telah masuk usia yang tak lagi muda.

Celakanya, KUA kini harus berada di dunia modern, dunia yang mengedepankan teknologi dalam setiap aktifitas, dunia yang selalu menunut segalanya serba mudah, cepat dan murah. Pertanyannya, apakah KUA telah siap merespon berbagai perubahan zaman yang tak terhindarkan? Sejauhmanakah KUA merespon perubahan modernitas?

Pertanyaan tersebut sangat sering saya dengar dari beberapa sahabat dan kolega, mengingat image “anti modernitas” yang terlanjur melekat pada KUA.

Kaum milenial, generasi zaman now, begitulah sebutan untuk zaman kita saat ini. Bagi mereka, tentu tak lagi dapat membayangkan jika pelayanan dan kualitas tata kelola administrasi dilakukan secara manual, berbasis paper, ditulis dalam buku. Generais milenial menuntut pelayanan yang serba teknologi, transparan dan murah.

Karena itulah, ketika mendengar “KUA Paradigma Baru”, mereka pun bertanya, apa yang baru dengan KUA? Apa yang menjadi pembeda dengan KUA dua puluh tahun ke belakang?

Apalagi dengan berbagai rumor soal “amplop” penghulu yang pernah booming, tentunya istilah KUA Baru ibarat petir di siang bolong, ujug-ujug (tiba-tiba-b. Sunda) mengaku sebagai entitas baru dengan spirit perubahan. Tentunya masih banyak catatan “keraguan” tentang perubahan yang kini terjadi di KUA.

Paradigma Kelembagaan
Perubahan paradigma kelembagaan KUA dimulai dengan restruktrisasi organsiasi. Adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 34 Tahun 2016 tentang struktur KUA menjadi penanda restrukturisasi kelembagaan KUA. Terdapat tiga poin penting restrukturisasi dimaksud, yaitu 1) pembatasan jabatan kepala KUA, 2) jabatan fungsional penyuluh berada di bawah kendali kepala KUA dan 3) merinci tugas layanan di luar pencatatan nikah, yaitu pelayanan bimbingan wakaf dan zakat, hisab rukyat dan pembinaan syariah, dan penerangan agama Islam, serta bimbingan manasik haji.

Pembatasan jabatan kepala KUA ditegaskan melalui Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 916 tahun 2017, dimana ditegaskan bahwa jabatan kepala KUA adalah 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang satu periode jika dipandang memiliki prestasi. Ketentuan ini mengecualikan bagi daerah yang tidak memiliki SDM yang mencukupi.

Pembatasan ini membuka opsi regenerasi kepala KUA yang dijabat para penghulu. Jabatan Kepala KUA selama ini seakan-akan sebagai jabatan abadi, bahkan hingga menjelang pensiun. Tentunya hal ini sangat tidak baik untuk keseimbangan kelembagaan KUA. Jika pembatasan ini tidak ada, maka akan tersumbat proses regenerasi KUA dan ini menjadi penanda kurang baik bagi sebuah organsiasi yang menyelenggarakan layanan publik.
Pembatasan dan spirit regenerasi tentunya sejalan dengan perubahan paradigma pelayanan KUA di luar tugas pencatatan nikah. Pelayanan wakaf misalnya, yang meliputi penyuluhan dan pencatatan ikrar wakaf, merupakan contoh nyata perubahan paradigma pelayanan KUA. Kepala KUA merupakan pejabat yang mencatat dan mengelurkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang merupakan syarat pembuatan sertifikas di BPN.

Di sisi lain, keberadaan Penyuluh Agama Islam, baik fungsional maupun honorer, kini berada dalam komando kepala KUA. Sebelumnya, garis komando penyuluh langsung berada di bawah kendali kepala Seksi Bimas Islam Kabupaten. Hal ini tentu menjadi problem, mengingat tidak ada kewenangan dan garis koordinasi antara KUA dan penyuluh, sementara wilayah pelayanan penyuluhan berada di bawha kendali kepala KUA. Maka, dengan masuknya penyuluh dalam garis komando kepala KUA akan memudahkan koordinasi penyuluhan keagamaan yang berada di bawah kewenangan KUA.

Bahkan, keberadaan penyuluh di bawah koordinasi KUA menambah opsi SDM yang selama ini kerak menggangu kinerja KUA. Para penyuluh dapat berbagi peran pelayanan, saling menutupi kekurangan SDM dan tentunya sangat positif bagi kualitas layanan publik.

Restrukturisasi kelembagaan KUA merupakan langkah penting menghadirkan kualitas layanan publik yang lebih baik. Karena restrukturisasi tidak hanya menghadirkan suasana baru, namun juga membuka kompetisi yang lebih sehat bagi SDM KUA untuk mewujudkan layanan publik.
 
Perubahan Partisipasipatoris
Terdapat satu budaya baru yang kini menjaid identitas penting perubahan KUA, yaitu partisipasi. Perubahan KUA tidak hanya digaungkan, diundangkan dan diawasi. Hal penting adalah bagaimana melibatkan aparatur KUA dalam perubahan dimaksud, membangun kesadaran bersama pentingnya merubah paradigma KUA dengan spirit pelayanan prima. Dalam konteks inilah, aparatur KUA terlibat langsung dalam perubahan dimaksud.

Terbukanya kran partisipasi tersebut dibuktikan dengan semakin banyaknya inovasi yang lahir dari KUA itu sendiri. Secara bertahap, KUA kini lebih berani menyuarakan ide dan gagasan, membangun komunitas perubahan dan menyampaikannya secara terstruktur.

Kota Yogyakarta dengan KUA Kecamatan Tempel misalnya, menjadi role model kemitraan dengan BAZNAS dan lembaga lain khususnya dalam perberdayaan ekonomi. Begitu pula dengan KUA Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, sejak tiga tahun telah bermitra untuk mensosialisasikan bimbingan pernikahan bagi remaja usia nikah.

Lainnya halnya dengan KUA Kecamatan Tegal Selatan, Jawa Tengah dan KUA Kecamatan Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah. Keduanya melakukan terobosan dengan melakukan layanan satu atap pendaftaran dan pembayaran biaya nikah. Di kedua KUA tersebut calon pengantin (catin) cukup datang di KUA untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan pembayaran biaya nikah. Catin tak perlu lagi haru bolak balik KUA-Bank persepsi untuk menuntaskan biaya pendaftaran, semuanya dapat dilakukan di satu tempat.

Tentang kerukunan, kita bisa mencontoh apa yang dilakukan KUA Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT. Di sana KUA bukan sekedar mencatat penrnikahan, namun juga sebagai simbol toleransi antar umat beragama.

Lainnya halnya dengan Samanto dan Bakri, dua sosok yang telah menegaskan integritas KUA. Keduanya adalah sosok yang rajin melaporkan gratifikasi ke KPK dan hal tersbeut dipublikasikan langsung oleh komisi anti rasuah ini.

Partisipasi aparatur KUA telah menghadirkan suasana baru, yaitu spirit perubahan. Inilah poin penting yang menjadi penentu keberhasilan perubahan di KUA. Tanpa partisipasi, tentunya berbagai regulasi dan kebijakan tak akan mampu merubah wajah KUA lebih baik.

Membuka kran partisipasi adalah strategi penting yang telah diambil oleh Ditjen Bimas Islam dalam mendukung transformasi KUA sebagai lembaga yang transparan dan akuntabel.

Momentum Tepat
Perubahan paradigma KUA telah menemukan momentumnya saat ini. Secara kelembagaan, dukungan untuk memperkuat peran KUA terus menguat, baik dari legislatif maupun eksekutif. Semua sepakat bahwa kehadiran negara untuk KUA perlu diperluas dan diperkuat, agar pelayanan keagamaan dapat alngsung diraskaan oleh masyarakat.

Kedudukan KUA di kecamatan menambah nilai strategis untuk penguatan layanan maupun bimbingan keagamaan. Sesungguhnya ketahanan negara diawali dengan kuatnya kerukunan di simpul-simpul terbawah, yaitu desa. Maka KUA dengan SDM dan kewenangan yang dimiliknya adalah yang paling sering dan terdepan melayani dan membimbing masyarakat di desa-desa.

Momentum perubahan tersebut juga direspon cepat oleh aparatur KUA. Mereka tidak hanya mahir melayani pencatatan nikah dan lainnya, namun juga melek teknologi dan banyak berselancar di media sosial. Media sosial ibarat jembatan yang telah menyambungkan ide-ide brilian aparatur KUA, karena itulah kini sangat mudah dijumpai ide dan terobosan yang dilakukan KUA. Bahkan antar KUA oun bisa saling mengakses satu dengan yang lainnya, sharing pengalaman dan pencapaian.

Momentum ini harus dirawat agar tidak luntur atau terbang ibarat debu di jalanan. Menjaga integritas adalah jawaban untuk alasan agar perubahan KUA terus terjaga semangatnya, mendapat dukungan luas dari berbagai pihak. Karena itulah, aparatur KUA tidak boleh melakukan tindakan yang dapat merusak kepercayaan ini. Jika kepercayaan tersebut dicederai dengan berbagai pelanggaran disiplin, momentum perubahan tersebut bisa saja akan kehilangan dukungan dan momentumnya.

Beberapa Catatan Pebaikan
Tentunya, berbagai gambaran perubahan KUA tidak berarti bahwa telah mencapai kesempurnaan. Penguatan langkah perubahan KUA juga harus disertai dengan kebijakan yang berkesinambungan dan berdampak luas terhadap perbaikan KUA. 

Dalam catatan saya, terdapat tiga poin penting yang harus kiat perkuat demi mendorong perubahan KUA yang lebih baik di masa mendatang. Pertama, peningkatan dana operasional KUA. Dengan jumlah BOP sebesar Rp. 3.000.000, angka tersebut belum cukup untuk mendukung seluruh layanan KUA. Pada tahun 2018 dan selanjutnya, opsi penambahan dana operasional telah menjadi prioritas.

Kedua, pemetaan SDM KUA. Tentunya, menjadikan layanan KUA yang ideal perlu didukung ketersediaan SDM yang cukup. Jika merujuk pada KMA 34 Tahun 2016, SDM KUA minimal diisi oleh Kepala KUA, petugas tata usaha, jabatan fungsional penghulu dan penyuluh, dan pengadministrasi. Data menunjukan masih terdapat KUA yang berstatus “striker tunggal” alias sendirian menjadi aparat KUA. Penyediaan SDM KUA dalam lima tahun ke depan menjadi sebuah keniscyaan yang akan dituangakn dalam Renstra.

Ketiga, penguatan sistem tata kelola administrasi. Digititalisasi dokumen pencatatan nikah misalnya, kini tidak zamannya lagi harus menumpuk dalam lemari. Begitu pula, pencatatan pendaftaran nikah tak lagi dilakukan dalam kertas. Kehadiran SIMKAH versi terbaru diharapkan mampu meningkatkakan kualitas tata kelola administrasi KUA.

Bersama menjaga momentum perubahan KUA adalah sebuah keniscayaan, bagi seluruh pemangku kepentingan di setiap level. Karena momentum terkadang tidak datang dua kali. Wallahu a’lam bishowab.

Kemenag Siapkan Tunjangan Tugas Tambahan Kepala KUA


Jakarta, bimasislam --- Kementerian Agama tengah menyiapkan pemberian tunjangan tugas tambahan kepada Kepala KUA Kecamatan karena berstatus sebagai tugas tambahan penghulu. Selain itu, tunjangan fungsional penghulu juga akan dinaikkan.

"Pemberian tunjangan kepala KUA dan penghulu tersebut akan kita lakukan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Mohsen saat membuka FGD Pembahasan Peraturan tentang Kepenghuluan, Selasa (26/6) di Hotel Aloft Jakarta.

Mohsen menyebutkan, pemberian tunjangan tugas tambahan kepada kepala KUA dan peningkatan tunjangan penghulu perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja para kepala KUA dan penghulu dalam melayani masyarakat.

"Tujuan pemberian tunjangan tentu agar mereka semakin meningkatkan standar layanan, produktifitasnya terukur, lebih bersemangat dan cepat serta memiliki visi yang kreatif dan disiplin," paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemberian tunjangan ini juga sebagai konsekwensi lahirnya PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Ortaker KUA, dimana tugas dan fungsi KUA bertambah signifikan, tidak hanya dalam bidang pelayanan nikah dan rujuk saja.

"Dalam regulasi terbaru ini ada 10 poin yang menjadi tugas dan fungsi KUA, termasuk manasik haji. Tentu beban kerja mereka bertambah," ujarnya.

Apalagi, kata mantan Kepala Kanwil Kemenag di dua provinsi ini, sebelumnya kepala KUA memperoleh tunjangan struktural setiap bulannya karena menjabat sebagai pejabat eselon 4b. Namun sejak kepala KUA dijabat oleh penghulu sebagai tugas tambahan, otomatis tunjangan struktural tersebut hilang dengan sendirinya.

"Jadi, dengan adanya tunjangan ini nantinya kepala KUA akan lebih fleksibel bergerak karena tidak terpengaruh dengan eselonisasi," tutur Mohsen.

Mengenai pemberian tunjangan tugas tambahan kepala KUA ini, kata dia, bisa dianalogikan dengan tunjangan tugas tambahan yang diterima oleh kepala sekolah negeri yang dijabat oleh guru atau kepala rumah sakit pemerintah yang dijabat oleh dokter PNS.

Di sisi lain, menurut Mohsen, tunjangan fungsional penghulu juga perlu dinaikkan mengingat tunjangan yang diterima selama ini sangat kecil jika dibandingkan dengan tunjangan jabatan fungsional lainnya seperti penyuluh dan guru.

"Sebagai bentuk perhatian kita maka tunjangan penghulu juga perlu dinaikkan," tambah mantan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini Ditjen Pendidikan Islam ini.

Mengenai berapa besaran nominal tunjangan yang akan diusulkan, ujarnya, akan dikaji menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan menyesuaikan masukan dari instansi terkait.

Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin mendukung rencana revisi Perpres Nomor 73 Tahun 2007 untuk memberikan tunjangan tugas tambahan kepada kepala KUA dan menaikkan tunjangan fungsional penghulu. Sebab, menurut dia, tunjangan penghulu yang ada sudah berjalan cukup lama dan belum pernah diperbaiki.

"KUA itu sekarang tugas dan beban kerjanya sangat banyak, maka wajar kita kasih tunjangan," papar Dirjen.

Dalam FGD yang dihadiri oleh kepala KUA/penghulu dan kepala seksi bimas Islam di wilayah DKI Jakarta, serta unit terkait Ditjen Bimas Islam tersebut menghasilkan kesepakatan awal bahwa tunjangan tugas tambahan kepala KUA diusulkan sebesar Rp500.000 per bulan.

Sedangkan untuk tunjangan fungsional penghulu disepakati naik menjadi Rp750.000 untuk penghulu pertama, Rp1.000.000 untuk penghulu muda, Rp1.250.000 untuk penghulu madya, dan Rp1.500.000 untuk penghulu utama.

Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2007 mengatur bahwa tunjangan fungsional penghulu pertama hanya Rp260.000, penghulu muda Rp.350.000, dan penghulu madya Rp.500.000.

Menurut Kasubdit Bina Kepenghuluan, Muhaimin, hasil kesepakatan rapat ini akan dirumuskan dalam bentuk naskah akademik dan diserahkan kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama untuk dibahas dan kemudian dibuat draf Perpresnya.