- BIAYA PENCATATAN NIKAH/RUJUK RP.0,- DI LAKSANAKAN PADA HARI / JAM KERJA DI BALAI NIKAH / KUA KECAMATAN.
- MASYARAKAT YANG MENGHENDAKI PELAKSANAAN NIKAHNYA DI LUAR KANTOR KUA, DIKENAKAN TARIF RP.600.000,- UNTUK KAS NEGARA / PNBP. (PP NO. 19 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA). SISTEM PEMBAYARANNYA MENGGUNAKAN KODE BILLING PNBP NR YANG BISA DIMINTA DI KUA.
- KEPADA MASYARAKAT DIHIMBAU AGAR MENDAFTARKAN PERNIKAHANNYA SECARA LANGSUNG KE KUA KECAMATAN, TIDAK MELALUI PERANTARA/PIHAK LAIN, DAN PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SEBELUM PELAKSANAAN.