Alur Pelayanan Nikah Di KUA Kec. Jagakarsa

Berikut ini alur pelayanan nikah bagi anda yang akan melangsungkan akad nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah) : 1. Siapkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 4 (satu) lembar. 2. Membuat Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,-

Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

01 Juli 2018

Sertifikat Layak Kawin

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 185 tahun 2017 tentang konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin. Dalam bab 1 pasal 9 ayat pertama disebutkan, setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan,...