Alur Pelayanan Nikah Di KUA Kec. Jagakarsa

Berikut ini alur pelayanan nikah bagi anda yang akan melangsungkan akad nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah) : 1. Siapkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 4 (satu) lembar. 2. Membuat Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,-

Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

01 Juli 2018

Sertifikat Layak Kawin

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 185 tahun 2017 tentang konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin. Dalam bab 1 pasal 9 ayat pertama disebutkan, setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan,...

27 Juni 2018

Strategi KUA Merespon Perubahan

Oleh:Jaja Zarkasyi, MAKasi Kelembagaan KUA Wil. I Ibarat bayi, Kantor Urusan Agama (KUA) telah mengalami pertumbuhan seiring dengan perjalanan waktu. Jatuh dan bangun pernah dirasakan saat usia teru menanjak, pun tak lepas dari tantangan dan rintangan yang setiap saat kadang membuatnya ragu untuk melakukan perubahan. Walhasil, KUA kini telah masuk...

Kemenag Siapkan Tunjangan Tugas Tambahan Kepala KUA

Jakarta, bimasislam --- Kementerian Agama tengah menyiapkan pemberian tunjangan tugas tambahan kepada Kepala KUA Kecamatan karena berstatus sebagai tugas tambahan penghulu. Selain itu, tunjangan fungsional penghulu juga akan dinaikkan."Pemberian tunjangan kepala KUA...

Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Jagakarsa Bekerjasama dengan BKMT Gelar Kajian Keislaman

Jakarta (Inmas Jaksel). Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Jagakarsa bekerjasama dengan Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT) Tingkat Kecamatan gelar Kajian Keislaman Tafsir, Hadits, Fiqih dan Tasawuf di aula serbaguna Masjid Alwiqoyah Jagakarsa pada hari Senin (3/4) dan dihadiri...

Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di KUA Kec. Jagakarsa

Pendahuluan Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum. Pegawai Pencatat Nikah (PPN)...

27 Juni 2017

Biaya Nikah Resmi KUA Kec. Jagakarsa

BIAYA PENCATATAN NIKAH/RUJUK RP.0,- DI LAKSANAKAN PADA HARI / JAM KERJA DI BALAI NIKAH / KUA KECAMATAN. MASYARAKAT YANG MENGHENDAKI PELAKSANAAN NIKAHNYA DI LUAR KANTOR KUA, DIKENAKAN TARIF RP.600.000,- UNTUK KAS NEGARA / PNBP. (PP NO. 19 TAHUN 2015  TENTANG JENIS...